Site icon Harian Kepri

Kasus Dugaan Pelanggaran Rahma Berlanjut, Bawaslu Pinang Putuskan Itu Jadi Temuan

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kota Tanjungpinang menetapkan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjadi temuan.

“Hasil pleno ini ditetapkan menjadi temuan,” kata Muhammad Zaini, Kamis (5/11/2020) malam, usai menggelar rapat pleno di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, penetapan temuan itu berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dugaan pelanggaran Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah ditelusuri, dan diputuskan melalui rapat pleno menjadi temuan, berdasarkan dengan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Terhadap temuan ini, sambung dia, maka Jumat (6/11/2020) akan diagendakan pembahasan pertama bersama Sentra Gakumdu.

“Kita akan dudukan bersama dengan kepolisian dan jaksa, untuk menentukan syarat formil dan materil serta pasal apa yang disangkakan,” terangnya.

Saat ini, kata Zaini, masih dugaan pelanggaran. Proses penanganannya, selama 5 hari sejak pleno ini digelar.

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi, termasuk Wali Kota Tanjungpinang untuk dilakukan klarifikasi atas temuan tersebut.(zul)

Exit mobile version