TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Kepri, Ade Angga telah melapor ke Bawaslu Tanjungpinang, terkait dugaan penggelembungan suara.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa memang pihaknya sudah menerima laporan, dan bahkan telah mendapat informasi dugaan penggelembungan suara itu.
“Jadi kita terima laporan itu, kemudian nanti akan kita bahas dan buktikan di pleno tingkat kota,” kata Yusuf kepada wartawan, kemarin.
Yusuf mengatakan, bahwa pihak Golkar keberatan, dengan adanya dugaan itu. Mereka pun sudah membuat nota keberatan itu di pleno tingkat kecamatan.
“Jadi nanti di pleno tingkat Kota, akan kita buka hasilnya, kita sandingkan apakah betul ada penggelembungan suara atau tidak,” jelasnya.
Jika terbukti ada penggelembungan, maaf kata yusuf, hasil suara itu tetap harus dikembalikan sesuai dengan yang sebenarnya.
“Pembuktiannya sebenarnya kan tidak begitu sulit,” tegasnya.
Untuk yang melakukan penggelembungan suara, menurut Yusuf, sanksinya itu nanti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka PPK silakan KPU yang memberi sanksinya, jika di Panwascam, maka kami yang akan beri sanksinya,” tegasnya. (sap)