Site icon Harian Kepri

Kasus Dugaan Politik Uang Anggota DPRD Tanjungpinang Dihentikan

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf dan pihak Gakumdu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), telah resmi menghentikan kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh Caleg Dapil Tanjungpinang Barat-Kota, Sri Artha Sihombing.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Yusuf menegaskan, penghentian perkara itu, berdasarkan kesimpulan rapat yang dilakukan oleh Gakumdu pada Jumat (23/2/2024) sore di Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

“Berdasarkan kajian, bahwa kasus atas nama Sri Artha Sihombing sebagai terlapor, tidak terbukti tindak pidana pemilu,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (23/2/2024) di Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

Menurutnya, dihentikannya kasus itu, karena bukti yang diberikan oleh pelapor, berupa video tidak menunjukkan pidana pemilu.

“Di video itu tidak ada bukti adanya bahan kampanye atau alat peraga kampanye,” ucapnya.

Melainkan kata dia, hanya murni bukti percakapan antara Debora sebagai asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman Sri Artha, dengan pelapor.

“Dalam video itu pelapor mengatakan kamu dapat uang dari Sri Artha, lalu pembantu itu bilang iya. Tapi itu sudah dibantah oleh Debora, karena uang dari Sri Artha itu adalah gaji dia sebesar Rp 1.150.000 juta,” ucapnya.

Menurut Yusuf, Debora merupakan asisten rumah tangga yang bekerja paruh waktu, dan tidak bekerja rutin satu bulan penuh di rumah terlapor.

“Jadi ketika bu Arta itu punya kegiatan banyak, maka dipanggil Debora untuk membantunya,” tukasnya.

Seperti diketahui, Sri Artha Sihombing adalah Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Dapil Barat-Kota. Sri Artha sendiri hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024.(zul)

Exit mobile version