Site icon Harian Kepri

Kasus Gratifikasi Sekdaprov Diungkit Lagi, LAMI Surati KPK

Ketua DPC LAMI Tanjungpinang, Ridwan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungpinang berencana, untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mempertanyakan kasus gratifikasi Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah.

“Sebab dalam pernyataan pihak KPK beberapa waktu lalu, bahwa secara administrasi sanksinya diserahkan kepada kemendagri, sedangkan unsur pidananya masih dipelajari,” papar Ketua Dewan Pimpinan Cabang LAMI Kota Tanjungpinang, Ridwan kepada hariankepri.com, Senin (9/11/2018).

Ridwan menegaskan, hal yang perlu dipertanyakan kepada komisi anti rasuah ini, seperti apa unsur pidana dalam kasus, yang sudah jelas gratifikasi ini.

Pasalnya, dalam beberapa jenis kasus yang sama (gratifikasi, red), para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat, dan bahkan saat ini banyak yang sudah menjalani hukuman.

“Salah satunya Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola, yang dakwaannya adalah menerima gratifikasi puluhan miliar,” sebutnya.

Menjadi hal yang aneh, sambung Ridwan, sama-sama pemimpin daerah yang terkena masalah gratifikasi oleh KPK, tapi ada yang terjerat pidana, sedangkan yang lainnya hanya kena sanksi administrasi.

“Ini yang patut kami pertanyakan ke KPK, dengan menyuratinya,” ucapnya.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang dikutip dari laman jawapos.com, bahwa ada dua pelaporan yang dilakukan oleh Arif terkait acara pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.

Terkait laporan yang ditolak, Giri menjelaskan hal itu karena masa pelaporan gratifikasi yang sumbernya diduga berasal dari dinas setempat sudah kadaluarsa. Adapun nilainya mencapai Rp 660 juta. Sedangkan, sumbangan pernikahan belum terlambat.

“Ada yang terlambat (yang diduga dikumpulkan melalui dinas-dinas) sedangkan yang sumbangan pernikahan saat acara belum terlambat 30 hari kerja,” ungkap Giri saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018) lalu.

Terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan sebelum acara berlangsung, diketahui jika pengumpulan dana dilakukan melalui dinas-dinas terkait di Provinsi Kepri. Atas adanya dugaan gratifikasi tersebut, saat ini lembaga anti rasuah tengah fokus menelusuri hal tersebut.

“Kalau (sanksi) pidana akan kita pelajari dulu. Kalau sanksi administrasi tinggal dieksekusi mestinya oleh Kemendagri dengan menggunakan pemeriksaan yang ada,” jelasnya. (fik)

Exit mobile version