TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Rini Pratiwi (RP), dari Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, belum lama ini.
Menurut Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan, SPDP itu berisi tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, bernomor: B/279/IX/2020/Reskrim, Selasa (15/9/2020).
“Belum ada nama tersangkanya di dalam SPDP, masih dalam lidik,” jelas Wawan saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (23/9/2020).
Wawan menerangkan, pihak Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melanjutkan rangkaian penyidikan.
Yakni, penyidik kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di Jakarta, dan Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara-Medan, serta belum dimintai keterangan terlapor atas nama Rini Pratiwi.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, baru memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta menyita barang bukti,” imbuhnya.
Diketahui kasus ini mulai bergulir di Satreskrim Polres Tanjungpinang, dengan pelapor Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad, pada akhir Maret 2020 lalu.
Pandi Ahmad saat itu membuat laporan atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik sarjana oleh RP, yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024.
Pandi menduga, bahwa RP melakukan pemalsuan dokumen ijazah palsu dan gelar sarjana, di tiga perguruan tinggi pada tahun 2017 silam. Yakni, Kampus STKIP Pelita Bangsa, Universitas Kejuang 45 Jakarta dan Universitas Negeri Padang. (rul)