Site icon Harian Kepri

Kasus Industri Mebel, Pegawai dari 4 OPD Pemkab Bintan Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, melakukan penyelidikan polemik legiltas izin produksi serta ekspor mebel PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI) yang ada di Kawasan Galang Batang, Gunung Kijang.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, satreskrim telah memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan.

“Selama proses penyelidikan sudah sekitar 20 orang yang memberikan keterangan,” tegas Marganda kepada hariankepri.com, Kamis (22/2/2024).

Adapun pihak-pihak yang dipanggil, dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) sekitar 10 orang dari dua perusahaan.

Selain itu, kata Marganda, penyidik juga telah memeriksa sejumlah Pegawai Pemkab Bintan yang berkaitan dengan permasalahan proses perizinan industri mebel tersebut.

Pegawai yang diperiksa itu berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi Usaha Mikro (UM) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Bintan.

“Karena tempat usaha produksi mebel PT ASHI, itu berada di Galang Batang, Gunung Kijang masuk Kawasan FTZ Bintan,” tutupnya.

Data yang dihimpun hariankepri.com, produksi mebel yang dilakukan oleh investor melalui PT ASHI serta PT MIPI/GLS itu, beroperasi sejak tahun 2000 lalu. (rul)

Exit mobile version