Site icon Harian Kepri

Kasus Insentif Covid Nakes Puskesmas Sei Lekop Naik ke Tahap Penyidikan Korupsi

Suasana Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur sebelum Pandemi Covid-19-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, telah menaikkan status perkara dugaan pencairan fiktif insentif Covid-19, tahun anggaran 2020-2021, untuk Nakes Puskesmas Sei Lekop, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan tindak pidana korupsi, pada Senin (29/11/2021).

“Iya, naik ke penyelidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana.

Saat ditanya apakah tahap penyidikan ini sudah ada nama tersangka. Menurut, I Wayan, hal ini masih proses penanganan perkara yang bersifat umum.

“Masih penyidikan umum belum ditetapkan tersangkanya,” ucapnya.

I Wayan menambahkan, total saksi atau Tenaga Kesehatan (Nakes), yang diperiksa untuk memberikan keterangan tentang pencairan insentif Covid-19 fiktif, berjumlah 28 orang.

“Termasuk Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, hasil keterangan para saksi di tahap penyelidikan ada dugaan peristiwa pidana.

Di antaranya, ada data nakes yang baru masuk tugas 10 hari. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban diisi 15 hari.

Selain itu, ada juga pelaporan pencairan yang tidak sesuai yakni, harusnya pihak Puskesmas mencairkan Rp 5 juta per nakes. Tapi, hanya direalisasi Rp 1 juta saja.

Untuk total anggaran insentif Covid-19 nakes Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur tahun 2020-2021 sekitar Rp 500 juta.

“Estimasi dugaan pencairan fiktif nakes di Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp 200 juta,” tuturnya.

Selain Puskesmas Sei Lekop, pihaknya juga melakukan penyelidikan perkara yang sama pada Puskesmas Tambelan, Kecamatan Tambelan. Namun, para nakes puskesmas ini belum dimintai keterangan.

“Agenda pemeriksaan para nakes Tambelan. Rencananya, minggu ini,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version