TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Isdaryanto, menggelar putusan perkara tindak pidana ITE untuk Terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, Rabu (8/11/2023) sore.
Menurut, Isdaryanto, Hakim PN Tanjungpinang berkesimpulan bahwa, Sas Joni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE pasal 45 jo pasal 27.
“Untuk itu, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap Sas Joni, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dengan masa percobaan 8 bulan,” tegas Isdaryanto, kepada hariankepri.com.
Artinya, kata dia, kurungan itu tidak perlu dijalani oleh Sas Joni di penjara. Kecuali di kemudian hari, yang bersangkutan terbukti bersalah oleh putusan hakim pengadilan, tentang perkara tindak pidana yang sama.
“Kalau dalam 8 bulan ke depan, ada diputus bersalah oleh hakim karena melakukan tindak pidana itu, maka harus dijalani di penjara,” tuturnya.
Putusan ringan terhadap Sas Joni dari PN Tanjungpinang itu, menurut Isdaryanto, ada pertimbangan hakim, yakni, Sas Joni belum pernah dihukum.
“Yang bersangkutan mengaku bersalah dan menyesal, serta sudah berdamai dengan korban di muka persidangan,” pungkasnya. (rul)