Beranda Headline

Kasus ITE, Satreskrim Limpahkan Berkas Tersangka Sas Joni ke JPU

0
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, melimpahkan berkas tersangka Said Ahmad Sukri (SAS) alias Sas Joni, terkait kasus dugaan tindak pidana ITE, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

“Hari ini, Kamis (10/11/2022), sudah dilaksanakan Tahap I ke JPU Kejari Tanjungpinang,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

Ronny mengatakan, mengenai materi singkat perkaranya telah termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Di antaranya, tersangka SAS dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

“Sudah kami jelaskan dalam SP2HP ke pelapor atau korban berinisial JAL,” terangnya.

Ronny menambahkan, tahap penyidikan ini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sas. Penahanan yang bersangkutan diserahkan ke JPU pada tahap II nanti.

“Jika sudah tahap II, sudah menjadi kewenangan JPU untuk melakukan penahanan tersangka Sas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka SAS itu dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Setelah kami terima, JPU melakukan penelitian berkas untuk tahap II,” ucap Sudiharjo dengan singkat. (rul)

Baca juga:  Partai Garuda Gugat ke MK, KPU Pinang Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini