TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang wanita di Jalan Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (20/8/2022) malam.
“Perempuan yang diamankan itu diduga bandar judi Sieji Singapura,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Awal S Harahap, Senin (22/8/2022).
Ia menyebutkan, inisial wanita adalah A. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti Rp 600 ribu, 1 buku rekapan, 1 unit HP merek Oppo warna hitam sebagai alat komunikasi untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.
Awal menambahkan, selain wanita A. Pihaknya juga mengamankan dua pria yakni berinisial S dan L, di dua lokasi.
“Saudari A mengakui bahwa yang memasang permainan judi tersebut adalah saudara S dan saudara L,” tutupnya. (rul)