BINTAN (HAKA) – Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Gunung Kijang, Bintan untuk melaporkan aktivitas pembakaran hutan, dan lahan di wilayah tersebut.
Imbauan ini disampaikannya karena sepanjang Februari 2020, telah terjadi 5 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Angka itu tergolong cukup tinggi.
“Kita mengimbau agar masyarakat untuk segera menginformasikan kepada kepolisian, jika mengetahui pelaku pembakaran hutan,” imbaunya, Selasa (18/2/2020).
Mantan Kasat Intel Polres Tanjungpinang itu melanjutkan, untuk menekan angka Karhutla di wilayahnya, ia juga telah membentuk satgas. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya karhutla.
“Tujuan sosialisasi itu, selain untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang karhutla, Polsek Gunung Kijang juga meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan pembakaran hutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan.
“Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan didenda 10 miliar dan ancaman pidana 10 tahun kurungan” pungkasnya. (ndi)