BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menegaskan, bahwa perkara pembagian paket sembako Baznas Bintan di Desa Bintan Buyu, ada unsur pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilu 2024.
Sabrima menegaskan, diduga kuat ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bintan, serta perangkat Desa Bintan Buyu, yang terlibat dalam penyisipan kartu nama salah seorang Caleg Bintan.
“Kartu nama caleg itu disisipkan di paket sembako warga kurang mampu, RT 10, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, awal Desember 2023 lalu,” ucapnya.
Putra menegaskan, temuan pelanggaran netralitas ASN itu sesuai dengan laporan dan hasil keterangan para saksi serta pihak terkait, dalam penanangan kartu caleg dalam paket sembako Baznas Bintan.
“Itu hasil kajian pembahasan internal Bawaslu Bintan melalui rapat pleno, pada Jumat (5/1/2024),” tegas Putra kepada hariankepri.com.
Atas hasil pelanggaran itu, pihaknya mengirim surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk oknum ASN nya, dan rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan untuk oknum perangkat desa.
“Jadi kami sudah kirim pelanggaran netralitas ASN nya ke KASN dan Dinas PM Desa, untuk diberikan sanksi,” tutur Putra yang enggan menyebutkan identitas oknum tersebut.
Putra menambahkan, untuk penanganan kasus itu, pihaknya telah membahasnya bersama Kejaksaan dan Satreskrim Polres Bintan yang merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), demi keberlanjutan penyelidikan penanganan perkara pileg nya.
“Dan masih melakukan pemeriksaan para pihak terkait mengenai penyelipan kartu nama celeg itu,” tutupnya. (rul)