Beranda Daerah Bintan

Kasus Kartu Caleg di Sembako Baznas, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra bersama dua komisionernya saat menyampaikan larangan ASN serta PNS yang pasangannya ikut caleg pemilu 2024-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, terkait kasus dugaan seorang Caleg DPRD Bintan berinisial ER yang menyelipkan kartu nama caleg di dalam paket sembako Baznas, masuk unsur pelanggaran pemilu.

“Untuk hasil penelusuran yang kami lakukan di lapangan, dan hasil rapat pleno Kamis (14/12/2023), Bawaslu memutuskan menaikkan statusnya menjadi pelanggaran,” tegas Putra, Jumat (15/12/2023).

Tahap selanjutnya, kata Putra, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak, mulai dari Baznas Bintan, Kecamatan Teluk Bintan hingga penerima bantuan untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan itu.

“Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Ini sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,” terangnya.

Putra menambahkan proses penanganan permintaan klarifikasi terhadap para pihak itu selama 14 hari kerja. “Tahapan ini merupakan kajian Bawaslu untuk memperdalam materi kasus pelanggarannya,” tutupnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan Bambang menambahkan, tim telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta data di lapangan, mengenai penyaluran bantuan paket sembako Baznas itu.

Yakni, di pihak Baznas Bintan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bintan, kemudian RT Desa Bintan Buyu serta warga selaku penerima bantuan paket sembako dari program Baznas itu.

“Dari data di lapangan penerima sembako ada 38 orang kurang mampu,” jelas Bambang saat dihubungi sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Baznas Bintan Suryono menegaskan tidak mengetahuinya, mengenai ada kartu nama seorang caleg asal salah satu partai di dalam paket sembako itu.

Pasalnya, saat pegawainya mengisi paket sembako ke dalam kantong kresek bertuliskan Baznas Bintan Gerakan Cinta Zakat, tidak ada kartu nama caleg.

Bantuan sembako dikemas dan diisi di kantornya yang beralamat, di Ceruk Ijuk, Toapaya. Masing-masing paket berisikan beras 5 Kg, minyak goreng 1 Kg, gula 1,5 Kg dan mie instan 7 bungkus.

Baca juga:  Numpang di Kantor Dinas Sosial, Atap Ruangan BPBD Bintan Bocor

“Demi Allah, kami tidak menyertakan kartu nama caleg apapun ke dalam paket sembako yang telah disalurkan ke fakir miskin itu,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini