Beranda Headline

Kasus Kartu Caleg Golkar di Bintan, Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Sentra Gakumdu Bintan menetapkan, proses penyelidikan kasus temuan dugaan tindak pidana pemilu, tentang penyelipan kartu nama caleg sembako Baznas, naik status menjadi penyidikan, Rabu (24/1/2024).

“Bahwa kasus kartu nama caleg Bintan, ada temuan pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, saat dikonfirmasi hariankepri.com, kemarin, di kantornya.

Menurut Putra, perkara tindak pidana pemilu itu, ada 4 orang yang jadi terduga, melakukan penyelipan kartu nama caleg asal Golkar bernama Elyza Riani saat penyerahan paket sembako Baznas ke warga Desa Bintan Buyu, Desember 2023 silam.

Empat orang tersebut, kata Putra, memiliki peran masing-masing. Yakni, saat menyerahkan paket sembako Baznas ke warga juga diberikan dengan kartu nama caleg ER dari Partai Golkar.

“Empat orang itu berinisial J, Y, A dan IG,” tutur Putra yang enggan menyebutkan secara detail identitas terduga tesebut.

Selanjutnya, kata Putra, berkas perkara itu telah dilanjutkan ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk melanjutkan proses penyidikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Untuk yang berhak menetapkan status tersangka adalah kepolisian. Polres Bintan akan selesaikan penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan,” tegasnya.

Berkas yang telah diserahkan itu, berupa daftar nama penerima bantuan serta saksi sebanyak 33 orang di antaranya, penemuan kasus kartu nama caleg Bintan, saksi-saksi, serta ahli.

“Ditambah barang bukti beberapa kartu nama Caleg Bintan tersebut. Lalu, 1 paket sembako,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kalah Saing dengan Transportasi Online, Sopir Angkot Keluhkan Pendapatan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini