TANJUNGPINANG (HAKA) – Iwan Kesuma Putra selaku Penasihat Hukum Terdakwa Yudi Ramdani, menyerahkan sejumlah berkas ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin M Djauhar, beberapa waktu lalu.
Menurut Iwan, dokumen diserahkan tersebut terkait dugaan keterlibatan seorang PNS Pemko Tanjungpinang, berinisial DS dalam perkara dugaan Tipikor dana BPHTB di BPPRD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018-2019.
“Kami serahkan 3 dokumen sebagai barang bukti keterlibatan DS, dalam sidang lanjutan keterangan Ahli BPKP Kepri,” ucapnya.
Iwan menyebutkan, bukti-bukti yang diserahkan ke meja hakim itu, berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) audit Inspektorat Pemko Tanjungpinang, disertai lampiran nama kliennya dan DS.
“Nama DS tidak ada sama sekali di dalam BAP terdakwa. Padahal dia jelas-jelas terlibat dalam perkara ini,” terangnya.
Iwan menerangkan, temuan Inspektorat Pemko Tanjungpinang terkait penyelewengan anggaran negara tempo hari, berawal dari dugaan keterlibatan atas nama DS. Setelah itu, menyusul nama Yudi.
Temuan inspektorat itu, terkait Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) wajib pajak atas BPHTB.
“Yang diperiksa di dalam sidang motifnya untuk tahun 2018 sebanyak 95 SSPD. Sedangkan 2019 ada 97 SSPD,” tuturnya.
Iwan menambahkan, sesuai bukti-bukti keterlibatan DS itu. Seharusnya, jaksa juga menetapkan DS sebagai tersangka dugaan korupsi BPHTB ini.
“Jaksa juga hanya menetapkan satu tersangka. Ya, menjadi suatu keanehan di sini,” pungkasnya. (rul)