Site icon Harian Kepri

Kasus Korupsi IUP Tambang Bauksit Jalan Ditempat, Ali Rahim: Saya Tak Bisa Jawab

Suasana di Ruang PTSP Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, belum ada perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit, di Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019, yang ditangani Tipidsus Kejati Kepri belum ada tambahan tersangka.

“Masih yang lama. Saya tidak bisa jawab, tanyakan ke Aspidsus,” tegas dengan singkat Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rahim, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Pada November 2019 lalu, Kejati Kepri, telah menetapkan Am dan Az, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kerugian negara ditemukan di atas Rp 30 miliar,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam saat itu.

Diketahui, Am saat itu masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Sedangkan, Az tempo hari sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Selanjutnya, pada pertengahan Januari 2020, Aspidsus Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, bahwa kedua tersangka belum ditahan. Sebab penanganan perkaranya masih berlanjut.

“Belum kita lakukan penahanan, karena masih periksa saksi-saksi. Kedua tersangka diperiksa ulang,” tutur Tety.

Ditanya jumlah saksi-saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, Tety enggan menyebutkan secara detail, karena masih proses pendalaman.

“Gak mungkin saya kasih tau to…, belum bisa disebutkan,” terangnya.

Tety menjelaskan, akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. Namun lagi-lagi, ia tak menyebutkan apakah saksi itu dari lingkungan Pemprov Kepri maupun lingkungan Pemkab Bintan.

Namun hingga saat ini, kasus ini belum ada perkembangan, kedua tersangka pun belum ditahan pihak kejaksaan. (rul)

Exit mobile version