Site icon Harian Kepri

Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Pengadilan Seret Tersangka Baru

Para saksi saat dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 5 saksi persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019), dalam lanjutan kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak, Kota Tanjungpinang.

Saksi yang dihadirkan bernama Abdurahim Kasim Djo, Zulifa, Ani, Faradillah dan Ciko. Dengan agenda, pemeriksaan saksi-saksi yang diketuai majelis hakim, Sumedi didampingi Yon Efri dan Jonni Gultom sebagai anggota.

Di antara saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, Abdurrahim statusnya sudah menjadi tersangka, yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Tanjungpinang.

Abdurrahim diduga telah menerima sejumlah uang miliaran rupiah sebelum pekerjaan selesai.

Diketahui, posisi Abdurrahim yang dibacakan JPU di dalam sidang, adalah Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), dan Zulifa sebagai staf keuangannya.

Sedangkan Ani dan Faradilla sebagai karyawan PT IMS, serta Ciko sebagai penyedia barang/jasa, dari PT IMS untuk proyek dimaksud.

Terungkap fakta persidangan, Abdurrahim memanipulasi admnistrasi perusahaan miliknya PT IMS, sebagai pemenang tender proyek.

Hal itu pun atas persetujuan terdakwa Berto, selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) yang secara sah, sebagai perusahaan pemenang lelang sebenarnya.

Namun Berto tidak melanjutkan mengelola kegiatan proyek itu. Malah, diserahkan sepenuhnya kepada PT IMS, sebagai kontraktor pelaksana dengan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Semua benar, saya yang mengelola keuangan itu. Saya tahu pemenangnya PT KTMA. Saya yang mengelola atas nama pribadi,” sebut Abdurrahim dalam sidang yang dihadiri terdakwa utama Hariyadi dan Berto.

Selanjutnya, hakim meminta keterangan saksi Zulifa untuk memaparkan kucuran nilai dana yang diterima Abdurrahim.

Lanjut saksi Zulifa, bahwa Abdurrahim menerima uang sebesar Rp 2,990 miliar. Di antaranya, untuk keperluan pembayaran aspal pelabuhan Dompak dan pembayaran kredit mobil.

“Abdurrahim terima uang mulai tanggal 15 Juni hingga 9 Oktober 2015 lalu,” jelasnya.

Kemudian, dirinya juga mengucurkan uang kepada saksi Ciko sebagai pekerja dan penyedia barang/jasa.

“Pada tanggal 12 Oktober 2015 menerima uang sebesar Rp 400 juta,” terang Zulifa.

Sementara itu, saksi Ciko mengaku, melakukan pekerjaan itu atas perintah tersangka Abdurrahim. Namun bukan dirinya yang membuat laporan belanja.

Untuk diketahui, Pembangunan pelabuhan itu, bersumber dari APBN Perubahan tahun 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang, dengan nilai kontrak Rp 9,242 miliar. (rul)

Exit mobile version