Site icon Harian Kepri

Kasus Korupsi, Penyidik KPK Periksa Pegawai Pemkab Bintan di Polres

Plt Jubir KPK, Ali Fikri-f/istimewa-net

BINTAN (HAKA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan Polres Bintan, untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, Selasa (14/5/2024). Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Namun, dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait perkara dari antirasuah itu. Sebab, pihaknya tidak mempunyai kewenangan.

“Giat pemeriksaan sudah selesai. Kalau siapa yang diperiksa langsung saja tanya ke KPK,” ucap Riky dengan singkat kepada hariankepri.com.

Saat dikonfirmasi Jubir KPK RI, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, di Kantor Polres Bintan.

Adapun kedua orang yang dimintai keterangan itu yakni, Sukirman selaku Pegawai Pemkab Bintan, dan Harid Yan Nugraha selaku pihak swasta.

Menurutnya, kedua saksi itu diperiksa terkait dengan pengembangan penyidikan pekara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF dan kawan-kawan (dkk).

Ali menambahkan, selain di Bintan, tim lainnya juga memeriksa para saksi lain di beberapa kabupaten kota, di Indonesia.
Tim Penyidik KPK juga memeriksa Abdul Gafur Masud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022. Yang bersangkutan diperiksa di Lapas Balikpapan, Kaltim.

Selanjutnya, Yuris Boy selaku pihak PT Petro Perkasa Indonesia, dan Armadyah selaku ibu rumah tangga. Keduanya diperiksa di Polres Balikpapan.

Selanjutnya, La Ode Muhammad Syukur Akbar selaku narapidana. Ia diperiksa di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Lalu ada juga saksi Lukman selaku swasta. Yang bersangkutan diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (rul)

Exit mobile version