Site icon Harian Kepri

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Dinas Natuna, Nixon: Kejagung yang akan Ekspos

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri, masih melakukan rangkaian proses penyidikan perkara korupsi Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 lalu.

“Penyidik sudah memintai keterangan ahli sebanyak 6 orang, baik ahli pidana, perdata maupun ahli hukum lainnya,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Rabu (25/5/2022).

Keterangan para ahli itu, menurut Nixon, sangat dibutuhkan dalam perkara korupsi perumahan dinas DPRD Natuna tersebut. Yakni, untuk membuat terang perkara pidananya.

Namun, Nixon enggan memberikan keterangan secara jelas. Apakah kasus korupsi itu berlanjut ke persidangan atau dihentikan.

Sebab, kata dia, perkara ini akan diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam waktu dekat. “Kita tunggu hasil ekspos dari Kejagung,” terangnya.

Selain, ahli sambung Nixon, pihaknya juga telah memeriksa puluhan saksi dalam lanjutan penyidikan perkara korupsi DPRD Natuna itu. Baik, dari mantan anggota dewan maupun yang masih aktif, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu.

“30 orang saksi juga sudah diperiksa,” imbuhnya.

Diketahui pada tahun 2017, Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2022 ini, Kejati Kepri belum memberikan kejelasan hukum hingga ke pengadilan.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)

Exit mobile version