Site icon Harian Kepri

Kasus Kriminal di Bintan Naik, AKBP Tidar: Ada Anggota Polres yang Dipecat

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, didampingi Kasat Reskrim AKP Mohd Darma Ardiyaniki dan Kasat Narkoba AKP Iwan (kiri)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Anggota Polres Bintan, yakni, Brigadir Faisal.

“Dia dipecat lantaran tidak bertugas selama 90 hari atau tidak masuk kerja secara berturut-turut,” ucap Tidar saat acara penyampaian kinerja, di Aula Kantor Mapolres Bintan, Kamis (29/12/2022).

Selain personel PDTH itu, kata Tidar, ada dua Personel Polres Bintan terkena sanksi etik yakni, melanggar kedisiplinan Polri. Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas kedua anggota yang disanksi tersebut.

Tidar menerangkan, selain kasus di internal, Polres Bintan telah melakukan penanganan perkara umum, tidak pidana kriminal maupun perkara narkoba sepanjang tahun 2022.

Ia merincikan, untuk angka kejahatan tindak pidana mengalami kenaikan, dari tahun 2021 sebanyak 114 perkara menjadi 146 perkara, atau naik 32 kasus di tahun 2022.

“Kasus pidana itu didominasi pencurian kendaraan bermotor, dan pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Sementara untuk penanganan kasus narkoba di Bintan tahun 2022, sambung Tidar, mengalami peningkatan dari 25 kasus di tahun 2021 dan tahun ini menjadi 28 perkara.

“Untuk jumlah tersangka narkoba yang diamankan, pada tahun 2022 sebanyak 36 orang atau naik 2 orang dibanding tahun 2021 sebanyak 34 orang,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Tidar juga mengatakan, barang bukti narkoba tahun ini naik drastis yakni, total sabu sekitar 7 kilogram (Kg) dibanding tahun lalu sebanyak 1 kilogram. Kemudian, ganja yang berhasil diamankan di tahun ini sebanyak 17 Kg dibanding tahun 2021 sebanyak 27 gram.

“Pil ekstasi tahun 2021 sebanyak 199 butir, naik sebanyak 63 butir menjadi 262 butir di tahun 2022,” terangnya.

Tidar menambahkan, untuk 2023 pihaknya akan berupaya lebih maksimal dalam melaksanakan tugas pokok Polri kepada masyarakat.

“Baik itu, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum agar kasus tindak pidana semakin turun dibanding sebelumnya,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version