Site icon Harian Kepri

Kasus Lahan TPA, Giliran Kadis Perkim Pemkab Diperiksa Kejari Bintan

Kajari Bintan I Wayan Riana-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Intelijen Kejari Bintan, sedang melakukan puldata dan pulbaket, terkait pembayaran lahan TPA tahun 2018, yang menggunakan anggaran daerah, lewat Disperkim Kabupaten Bintan.

“Masalah pembayaran lahan itu dari laporan masyarakat yang kami terima Desember 2021 lalu,” ucap Kajari Bintan I Wayan Riana, Senin (24/1/2022).

Hingga kini, menurut I Wayan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pembayaran lahan tersebut. Di antaranya, juru ukur lahan, lurah, camat, BPN Kabupaten Bintan hingga para Pegawai Disperkim Bintan.

“Sudah 15 orang yang kami periksa, termasuk Kepala Disperkim Bintan Juni Rianto,” terangnya.

I Wayan menambahkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu.

Pasalnya, Herry Wahyu merupakan mantan Kepala Dinas Perkim dan selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah yang melakukan pembelian lahan TPA tersebut, di tahun 2018.

“Dari laporan itu, Disperkim membayar lahan TPA yang sertifikatnya tumpang tindih kepemilikannya, sebesar Rp 2,4 miliar,” jelasnya.

Artinya, di lahan TPA itu ada 2 produk sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bintan. Yakni, kepemilikan sertifikat tanah terbitan tahun 1997 dan sertifikat tahun 2019.

“Sebagian dari 2 hektare itu, masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 6.000 meter persegi. Itulah, yang mau kita pertanyakan terhadap orang-orang, yang kita panggil,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version