BATAM (HAKA) – Tim JPU Kejati Kepri, menerima barang bukti dan 12 tersangka kasus tindak pidana narkotika dari Penyidik Polda Kepri, di Kantor Kejari Batam, Kamis (19/12/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bahwa para tersangka narkoba itu merupakan anggota Polri aktif sebanyak 10 orang dan satu anggota di antaranya telah dipecat lebih dulu.
“Ada seorang tersangka dari kalangan sipil yang berperan sebagai pembeli. Yang bersangkutan berinisial AMS,” jelas Yusnar saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (20/12/2024).
Ia menegaskan, keduabelas tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 140 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” terangnya.
Yusnar menambahkan, keduabelas tersangka itu saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.
“Selanjutnya, Tim JPU Kejati Kepri menyusun surat dakwaan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya.
Yusnar menambahkan, Kejaksaan Kepri berkomitmen dalam mendukung program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika terhadap para pelaku kejahatan.
“Kejati Kepri tetap melakukan tindakan hukum dengan tegas terhadap produsen, bandar, maupun pengedar narkoba sesuai undang-undang,” tutupnya. (rul)