JAMBI (HAKA) – Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (KBP) Kuswahyudi Tresnadi menegaskan, pihaknya masih menahan tersangka oknum PNS Pemrov Kepri, MRA (38), bersama Ags (38), MR (27) dan ER (29), atas kasus sabu seberat 1,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 12.511 butir, atau senilai Rp 8 miliar.
“Nggalah masih proses kok,” tegas Kuswahyudi saat dihubungi hariankepri.com, Senin (1/7/2019) pagi.
Lebih lanjut ia menerangkan, proses berkas perkara pejabat Kepri itu dan tiga pelaku lainnya, dinyatakan lengkap dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pekan lalu.
“SPDP nya sudah dikirim ke kejaksaan (Kejati Jambi). Udah tahap 2. Kalau kasus narkoba cepat prosesnya,” jelasnya mengakhiri.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany SH MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SPDP keempat tersangka dari Polda Jambi.
“Rencananya, Ditresnarkoba Polda Jambi akan kirim berkas keempat tersangka tersebut pada pekan ini,” singkatnya. (rul)
Catatan Redaksi: Redaksi merubah judul dan beberapa isi pada pukul 15.49 WIB, dari yang semula ada menulis nama tersangka kemudian diganti inisial, atas pertimbangan anak pelaku yang masih di bawah umur, dikhawatirkan berdampak sosial.