TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengagendakan pemanggilan terhadap developer, wajib pajak untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penggelapan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Faktanya, ada beberapa developer yang memang perlu kita lakukan pendalaman. Tapi saya belum bisa sebutkan nama mereka,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, kemarin.
Sejauh ini, Penyelidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) maupun dokomen serta data kepada para pihak.
Yakni, Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Riany, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang, Brand Commercial Funding Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Taufik, dan Kabid Penetapan Pajak BPPRD Kota Tanjungpinang Tina Darma Surya.(rul)