TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang menyimpulkan hasil gelar perkara kasus penyelewengan dana pajak BPHTB tahun 2019, masuk ke tindak pidana korupsi. Demikian ditegaskan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.
“Kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB, naik ke tahap Pidsus yakni dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Ahelya didampingi Kasi Intelijen, Rizky Rahmatullah dan Kasipidsus, Aditya Rakatama saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/11/2019).
Menurut Ahelya, naiknya status tersebut karena, memenuhi dua alat bukti yakni berdasarkan berbagai dokumen serta data-data yang dirampungkan oleh Penyelidik Kejari.
“Kasus ini kami periksa pihak terkait sebanyak 11 orang,” tuturnya.
Saat ditanya berapa orang terduga dalam kasus ini, Ahelya enggan menyebutkan oknum penggelapan dana pajak tersebut.
“Karena masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.
Ahelya menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan membuka data tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Penyelidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, sebagai pihak terkait dan terperiksa, terkait dengan permasalahan tersebut.
Para pihak terkait itu dimintai keterangan, mulai Selasa (29/10/2019) lalu hingga awal pekan keempat November 2019 ini.
Adapun identitas para pihak di antaranya Kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Riany, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang, beberapa orang Karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Kabid Penetapan Pajak BPPRD Kota Tanjungpinang Tina Darma Surya.
Ditambah, dua oknum PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yakni Yudi dan Dodi, serta beberapa wajib pajak BPHTB Kota Tanjungpinang.(rul)