Beranda Headline

Kasus Pajak, Dua Oknum PNS Pemko yang Terperiksa Mangkir Panggilan Jaksa

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menegaskan, hingga siang pukul 12.30 WIB, dua oknum PNS Pemko Tanjungpinang, sebagai terperiksa Y dan D belum masuk ke Kantor Kejari, untuk diinterogasi tentang dugaan penggelapan dana pajak BPHTB.

“Hari ini, Kamis (14/11/2019) jadwal pemeriksaan kedua orang tersebut, tapi sampai detik ini kami tunggu belum juga datang,” terang Rizky di ruang pelayan Kantor Kejari Tanjungpinang.

Menurut Rizky, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua terperiksa itu, untuk memberikan keterangan kepada Penyelidik Kejari Tanjungpinang, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pajak tersebut.

“Belum ada informasi dari mereka, padahal kami sudah kirim surat undangan pemeriksaan ke dua orang itu. Nanti kami cek lagi, apakah suratnya sampai ke alamat terperiksa,” jelasnya.

Rizky berharap kepada kedua terperiksa, untuk memenuhi panggilan Penyelidik Kejari Tanjungpinang agar kasus ini cepat selesai tahapan pemeriksaan maupun pulbaket-nya.

Sehingga penyelidik segera menentukan kesimpulan, apakah masuk unsur pidana korupsi atau masuk unsur pidana lainnya.

“Supaya publik juga dapat mengetahui,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Disediakan 1.700 Fuel Card untuk Solar Subsidi, yang Daftar Baru 600 Konsumen
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini