Site icon Harian Kepri

Kasus Pembayaran Lahan TPA Tanjunguban, Kejari Bintan Sudah Periksa 29 Orang

Kajari Bintan I Wayan Riana (kanan) bersama Kasi Intelijen, Mustofa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Intelijen Kejari Bintan, sedang menangani kasus pembayaran lahan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa.

Menurutnya, lahan TPA seluas 2 hektare itu dibayar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 lalu, dengan anggaran sekitar Rp 2,4 miliar.

“Berdasarkan laporan masyarakat Desember 2021 lalu, diduga ada tumpang tindih kepemilikan sertifikat,” ucap Mustofa, Senin (7/2/2022).

Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi baik tukang ukur lahan, lurah, camat, pegawai BPN Bintan hingga pihak Dinas Perkim Bintan yang terlibat dalam aktivitas pembayaran lahan TPA tesebut.

“Sampai saat ini, sudah 29 orang yang diperiksa,” sebutnya.

Sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa mantan Kadis Perkim Bintan, yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah TPA, Herry Wahyu.

“Termasuk Kepala Disperkim Bintan sekarang Juni Rianto, juga memberikan keterangan terkait pembelian lahan TPA itu,” terangnya.

I Wayan menerangkan, di lahan TPA itu ada 2 produk sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bintan.

“Yakni, kepemilikan sertifikat tanah terbitan tahun 1997 dan sertifikat tahun 2019 lalu,” jelas I Wayan.

Di sini Dinas Perkim Bintan saat itu membayar pembebasan lahan dalam bentuk surat sporadik tahun 2018 yang kini sertifikat tahun 2019, seluas 14.000 meter persegi dari 2 hektare.

“Karena sebagian dari 2 hektare itu, masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 6.000 meter persegi. Itulah, yang mau kita pertanyakan terhadap orang-orang, yang kita panggil,” tutup I Wayan Riana. (rul)

Exit mobile version