BATAM (HAKA) – Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) se-Indonesia, Eri Syahrial mempertanyakan, soal dihentikannya kasus pencabulan orang dewasa terhadap anak oleh Polsek Batu Aji, Kota Batam.
“Jika penghentian kasus itu karena perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban maka proses hukum harus tetap lanjut. Perdamaian bisa jadi pertimbangan hakim mengurangi hukuman terhadap pelaku,’’ katanya, Jumat (18/3/2021).
Mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau ini menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak termasuk kejahatan luar biasa. Sehingga, pelaku harus mendapatkan hukuman berat.
Atas dasar itulah, ia mempertanyakan komitmen penyidik dalam hal ini Kapolsek Batuaji dalam perlindungan anak.
Mengingat, jumlah kasus cabul selama ini sangat tinggi di Batam, termasuk yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batuaji.
Apalagi kata dia, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah, soal pelaksanaan pemberatan hukuman kepada pelaku pencabulan atau kejahatan seksual pada anak.
“Hal itu jelas menunjukkan bahwa Indonesia sudah darurat kasus kejahatan seksual pada anak,” tukasnya.
Selain itu sebelumnya juga kata dia, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2017 tentang Pemberatan Hukuman kepada Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak yang kemudian menjadi diundangkan menjadi perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.(kar)