TANJUNGPINANG (HAKA) – Selasa (29/10/2019), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai melakukan pengumpulan keterangan terhadap oknum-oknum pejabat, di lingkungan Pemko Tanjungpinang, atas kasus dugaan penyelewengan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar.
“Kita sudah mulai pengumpulan data dan informasi, untuk keterangan para pihak baru mulai besok,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (28/10/2019).
Namun Rizky enggan menyebut nama-nama inisial terperiksa, sebab masih tahap penyidikan maupun penyelidikan.
“Akan kita sebutan namanya setelah tahap penuntutan nanti,” tuturnya.
Selain oknum itu, pihaknya juga akan melalukan pemanggilan dinas/badan terkait di lingkungan Pemko Tanjungpinang, yang berhubungan perkara tersebut.
“Yang jelasnya kita didukung dari pihak Pemko Tanjungpinang dalam hal penegakan hukumnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum berinisial Y, melakukan dugaan penyelewengan dana BPHTB, saat bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang beberapa tahun lalu.
Diduga kuat Y, menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer, tapi dana ini tidak sampai masuk ke rekening bank yang ditunjuk daerah, sebagai bank penerima iuran pajak BPHTB.
Dengan modus yang dilakukan Y, yakni masuk ke sistem, yang dipergunakan oleh BPPRD dalam pendataan BPHTB. Lalu, Y menduplikasi administrator (admin) sistem, untuk merubah data wajib pajak.
Sedangkan, data dalam sistem telah diubah oleh Y, sehingga seakan-akan developer atau wajib pajak telah melunasi BPHTB dimaksud.
Selain Y yang melakukan kegiatan yang sama berinisial D.
Temuan yang diselewengkan Y dan D ini diakui oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah laporkan oknum itu ke Wali Kota dan sudah ditangani oleh Inspektorat,” tutupnya. (rul)