TANJUNGPINANG (HAKA) – Hasan, Kepala Dinas (Kominfo) Kepri, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata terkait lahan PT Expasindo Raya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Boy Syailendra, didampingi hakim anggota Fauzan dan Sayed, dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain Hasan, ada dua saksi lain yang turut hadir. Yakni Muhammad Ridwan, seorang ASN dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan Budiman, seorang juru ukur tanah.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Muhammad Ridwan. Ia menunjukkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan, yang disengketakan kepada majelis hakim.
Ridwan menjelaskan, bahwa pada tahun 2013 lalu, ia tidak mengetahui lahan itu milik PT Expasindo, karena tidak ada tanda pengenal dari perusahaan.
“Baru pada tahun 2014, perusahaan datang untuk membahas pengukuran ulang lahan. Kami kemudian berkoordinasi dengan RT, RW, dan Camat,” sebutnya dalam sidang itu.
Ia juga mengungkapkan, bahwa selama periode 2014, PT Expasindo tidak pernah mengunjungi lokasi hingga tahun 2018, saat pengukuran kembali dilakukan.
“Selama itu, banyak masyarakat yang menggarap lahan karena dianggap tanah negara tanpa pemilik,” tuturnya.
Kemudian, Kadis Kominfo Kepri, Hasan menjelaskan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Ketua Hakim, mengenai sengketa lahan yang menjadi pokok perkara.
Saat ditemui hariankepri.com seusai sidang, Hasan menyatakan bahwa kehadirannya adalah bagian dari proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami diminta hadir untuk memberikan kesaksian, terkait gugatan kasus perdata lahan. Untuk penilaian benar atau salah baru bisa ditentukan setelah ada keputusan pengadilan nanti,” terangnya. (dim)