TANJUNGPINANG (HAKA) – Humas Forum Anak Negeri Menggugat (FANM), Aulia menegaskan, pihaknya akan mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik (Kompolnas RI), Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI pada Senin (9/9/2019) pekan depan.
“Surat yang kita kirimkan, adalah pernyataan sikap dan kliping dari perjalanan kasus BJ, melalui pemberitaan media massa,” tegas Aulia kepada hariankepri.com, kemarin.
Dijelaskannya, surat yang akan dikirim keempat lembaga tersebut, berisikan tentang permasalahan kasus dugaan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis, yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kami menilai Polres Tanjungpinang telah bekerja secara profesional, mulai menerima laporan hingga penetapan tersangka BJ,” terangnya.
Sementara itu, Riza Hafidz, seorang Anggota FANM menilai, jika kasus ini di-SP3, akan banyak muncul kekecewaan warga yang lebih besar lagi. Hal ini dapat membahayakan.
Sehingga menurut Riza, efeknya akan menimbulkan kasus-kasus rasis, yang akan mencontoh perkara BJ.
Apa yang dilakukan anak-anak negeri ini, untuk mendukung program pemerintah Presiden Republik Indonesia, dalam meminimalisir munculnya rasisme di tengah-tengah masyarakat.
“Karena kepedulian anak negeri terhadap institusi yang kita cintai ini. Kami tidak mau Polres Tanjungpinang kehilangan kepercayaan di mata masyarakat,” imbuhnya. (rul)