TANJUNGPINANG (HAKA) – Komnas HAM memanggil Kepala BP Batam, Kapolda Kepri, dan Kepala Pertanahan Batam untuk dimintai klarifikasi terkait konflik yang terjadi di Rempang.
“Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Atnike mengutarakan, Komnas HAM juga telah menerima surat pengaduan dari ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) pada 2 Juni 2023.
“Surat itu berisi permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus yang terjadi Rempang bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru, dalam mengembangkan investasi menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek itu, ujarnya, akan dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
“Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa,” paparnya.
Kemudian, pada 7 September 2023, terjadi demontrasi masyarakat yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Pulau Rempang. Akibat peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak anak.
Komnas HAM, menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menumbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat, dan mengedepankan dialog.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan, dan meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus.
“Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional,” pungkasnya.(kar)