TANJUNGPINANG (HAKA) – Rabu (11/9/2019), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, menyerahkan berkas perkara bersama tersangka, Indra (39) dan barang bukti sabu seberat 54 kilogram (kg) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
“Sekarang tahap 2 dari Penyidik Mabes Polri dan Satker Pidum Kejangung yang serahkan alat bukti dan tersangka,” tegas Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Agustian mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Dia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Indra diancam hukukan mati. Untuk JPU nya dari Kejagung, Kejati dan Kejari Bintan saat sidang nanti,” terangnya.
Agustian menjelaskan, diduga kuat Indra, adalah pengedar narkoba lintas negara. Pada Mei 2019, tersangka menyembunyikan, 54 bungkus plastik bening kemasan teh China bertuliskan guan nyinwang di Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri.
“Sabu itu selundupan dari Malaysia, lalu tersangka simpan di Pulau Alang Bakau, dan diamankan oleh Anggota Mabes pada awal Juni 2019,” tutupnya. (rul)