TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Edy Birton, dimutasi sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (16/12/2019). Demikian tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kajagung RI, ST Burhanuddin dengan nomor 372.
Posisi Edy Birton di dalam surat tersebut, digantikan oleh Sudarwidadi SH MH. Ia sebelumnya sebagai Kepala Biro Keuangan, Jaksa Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.
Pindahnya Edy Birton masih menyisakan beberapa kasus yang belum dituntaskan hingga ke meja hijau. Di antaranya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019.
Saat dikonfirmasi hariankepri.com, Edy Birton menegaskan, perkara tambang bauksit saat ini masih tahap penyidikan. Untuk itu, tersangka Am dan Az belum dilakukan penahanan.
“Masih proses, masih proses. Ini kan masih tahap penyidikan,” tutur Birto dengan singkat di Sungai Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Senin (16/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, Am dan Az ditetapkan tersangka pada November 2019 lalu.
“Kerugian negara ditemukan di atas Rp 30 miliar,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tetty Tsyam.
Diketahui, Am saat itu masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemrov Kepri.
Sedangkan, Az tempo hari sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.(rul)
Catatan Redaksi: Rabu (18/12/2019) pada pukul 18.00 WIB, redaksi mengubah judul berita, karena ada kesalahan interpretasi dalam penjudulan dengan substansi berita.