BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Bintan, meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, ke tahap penyidikan.
“Hasil penghitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara ganti rugi lahan TPA ini senilai Rp 2,4 miliar,” tegas Kajari Bintan, I Wayan Riana, kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ditahap penyidikan ini, menurut Riana, pihaknya akan memperdalam pokok materi perkara, untuk menentukan alat bukti serta memastikan kerugian negara dari BPK.
Ia menegaskan, perkara ini masuk tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pasal 2 jo pasal 3. Sebab, metode pembayaran lahan TPA tahun 2018 oleh Dinas Perkim Bintan ke warga tak sesuai dengan prosedur.
“Di tahapan ini masih penyidikan umum, Untuk penetapan tersangka secepatnya kita akan lakukan,” ucap Riana saat didampingi Kasi Pidsusnya, Fafrian.
Namun dirinya, belum memberikan keterangan secara pasti identitas tersangka. “Kemungkinan lebih dari satu tersangka,” jelasnya.
Riana menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa 18 orang. Yakni, dari pihak Dinas Perkim termasuk Kadis Heri Wahyu juga ketua tim pengadaan tanah saat itu.
Selain itu, dari pihak Dinas PU Kabupaten Bintan, BPN Bintan, mantan Camat Bintan Utara, Lurah Tanjunguban Selatan, juru ukur, serta para pemilik tanah dan pihak-pihak terkait.
Riana menerangkan secara singkat modus operandi perkara lahan TPA itu. Awalnya, di tanah bermasalah itu ada Surat Tebas seluas 2 Hekrare (Ha). Lalu muncul sporadik sebanyak 10. Namun, ada seorang warga bernama Ari S yang menguasai tiga sporadik.
“Tiga sporadik Ari S itu, ada satu sporadik yang dibeli oleh Dinas Perkim seharga Rp 2,4 miliar lebih termasuk kawasan hutan produksi 5 ribu meter persegi,” pungkasnya. (rul)