Site icon Harian Kepri

Kasusnya Dihentikan, Bobby Jayanto Bebas dari Sangkaan Rasis

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang resmi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis, untuk tersangka Bobby Jayanto, pada Selasa (10/9/2019).

“Kami sudah gelar perkara hari Selasa dan keputusannya SP3,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (13/9/2019).

Namun penghentian perkara rasis BJ, menurut Efendri, belum diberikan nomor buku agenda surat keluar.

“Belum diambil nomor,” tuturnya.

Lebih lanjut Efendri menerangkan, dasar hukum penyidik menerbitkan SP3 itu adalah, terjadinya penyelesaian dengan pendekatan restorative justice (keadilan). Artinya, lahirnya kesepakatan bersama antara pelapor dan tersangka BJ, serta peran masyarakat agar tidak diproses hukum.

Kemudian hukum alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa dari para pihak.

“Karena pelapor sudah mencabut laporan, pelapor dan terlapor BJ serta beberapa tokoh masyarakat telah berdamai,” tutup Efendri.

Dengan diterbitkannya SP3 untuk kasus Bobby Jayanto, dengan demikian Anggota DPRD Kepri ini terbebas dari statusnya sebagai tersangka, dugaan kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (rul)

Exit mobile version