TANJUNGPINANG (HAKA) – Elfin Yudista selaku Direktur Utama BPR Bestari, diberhentikan dari jabatannya, setelah adanya dugaan penyelewengan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.
Kabar pemberhentian Elfin Yudista tersebut, diketahui hariankepri.com, dari Direktur BPR Bestari, Machbub Junaydi, yang dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
“Iya benar seperti itu. Saya juga sudah berikan keterangan ke beberapa media lain,” sebutnya, Sabtu (22/7/2023) kepada hariankepri.com.
Ia menyampaikan, pemberhentian itu, adalah bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan, sebagai pemimpin perusahaan.
Proses pemberhentian direktur utama, kata Junaydi, dilakukan pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB), yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Pada rapat tersebut, Wali Kota Tanjungpinang selaku kuasa pemilik modal menunjuk dirinya, yang semula menjabat Direktur Kepatuhan, ditetapkan sebagai Direktur BPR.
“Saya bertanggung jawab penuh terhadap operasional, agar BPR Bestari berjalan secara normal,” tegasnya.
Pada saat rapat itu juga ditetapkan, Muhammad Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas dan, Arlisman sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Sebagai direktur yang baru ditunjuk, Junaydi akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan dan program BPR Bestari.
“Kondisi BPR Bestari saat ini, sudah berjalan dengan normal,” ucapnya.
Terhadap beberapa pegawai BPR Bestari yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini masih sebatas dimintai keterangan.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Kepri, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, tentang dugaan penggelapan dana di BPR Bestari Kota Tanjungpinang.
“Kasus itu sudah naik ke pidana khusus (Pidsus) dari tahap klarifikasi,” tegas Kajati Kepri, Rudi Margono kepada wartawan, di Sei Lekop, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, Penyidik Pidsus telah meminta jaksa Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Kejati Kepri, untuk meneliti indikasi penyalahgunaan dana nasabah BPR Bestari.
“Penyidik sudah meminta SPI terkait penyalahgunaan yang dilakukan oknum di BPR, terkait dana nasabah,” jelasnya.
Namun, Rudi enggan menyebutkan identitas oknum pegawai Perusahaan Daerah Kota Tanjungpinang tersebut. Termasuk, perkara penyalahgunaan itu di tahun berapa.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri,” pungkasnya. (zul/rul)