Site icon Harian Kepri

Kata KPU Kalau Paslon Tak Daftarkan Akun, Tak Bisa Kampanye

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan, sebelum masuk masa tahapan kampanye pada 15 Februari 2018. Pasangan Calon (Paslon) harus mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) resminya, ke KPU Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, hal ini sebenarnya memang sudah diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

Apabila mereka para paslon tidak mendaftar akun medsos resminya, maka tidak bisa kampanye lewat medsos.

“Kalau tidak mendaftar, berarti yang kampanye lewat Medsos itu dianggap akun ilegal,” katanya, Kamis (1/2/2018).

Namun, Robi tidak bisa menyebutkan, paslon mana diantara tiga pasang yang ada di Tanjungpinang, yang tidak memiliki akun Medsos resmi.

“Karena saya belum cek itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, akun resmi merupakan akun yang dipakai untuk kampanye.

“Jadi, Paslon maupun tim kampanye, nanti mereka harus menyerahkan nama akunya apa dengan cara mengisi formulir yang disediakan KPU sebelum masa tahapan kampanye dimulai. Ini wajib didaftarkan karena memang sudah ada aturannya,” tutupnya. (zul)

Exit mobile version