TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum memproses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN.
Hal ini terlihat dari belum diprosesnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tersebut oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/sebelumnya BKD) Provinsi Kepri
Padahal, pada Senin (24/9/2018) lalu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, bahwa SK Pemberhentian ASN tersebut sudah rampung, dan hanya tinggal diajukan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“SK (pemecatan) sudah kita siapkan. Sekarang tinggal dinaikkan ke Gubernur untuk disetujui karena Gubernurkan PPKnya (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kepri usai Paripurna Istimewa HUT Ke 16 Provinsi Kepri.
Namun, Kepala BKPSDM Provinsi Kepri Firdaus punya alasan sendiri untuk membantah pernyataan Sekdaprov Kepri itu.
Ia menyebut, tak kunjung diprosesnya SK itu karena pihaknya masih menunggu data pasti dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait nama-nama ASN Pemprov Kepri yang berstatus sebagai terpidana korupsi.
“Jadi data itukan dari BKN. Masih dalam proses itu,” ujarnya kemarin.
Ia memastikan, apabila data tersebut sudah valid. Pihaknya akan segera memproses SK Pemberhentian ASN terpidana korupsi tersebut.
Ketika disinggung soal nama-nama ASN Pemprov Kepri yang bakal dipecat karen berstatus sebagai terpidana korupsi. Firdaus mengaku tidak hafal.
“Nama-namanya saya tidak ingat,” tutupnya.
Adapun ruang lingkup dalam KB sebagaimana yang tertuang pada point kedua KB tersebut pada huruf (a) yakni penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh PPK atau pejabat berwenang lainnya kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kemudian pada huruf (b) disebutkan penjatuhan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana huruf (a).
Terakhir pada point tiga disebutkan, penyelesaian ruang lingkup dalam KB ini paling lama Desember 2018.(kar)