Site icon Harian Kepri

Kecewa Dengan Pengusaha, Wako Rahma Segel Pembangunan Tower Tanpa Izin

Wako Rahma saat meninjau lokasi tower tanpa izin-f/istimewa-humas pemko

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma turun ke lokasi pembangunan tower tanpa izin yang terletak di rumah toko (ruko), Jalan Basuki Rahmat tepatnya disamping Grapari Telkomsel, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Kehadiran Rahma itu, karena mendapat laporan warga Jalan Kartika dan Kampung Mayang Sari, yang selama ini resah dengan adanya pembangunan tower yang berada di wilayahnya itu.

Mendapat laporan itu, Rahma langsung membawa Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhamad Ikhsan, dan beberapa petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Kami meninjau dan memastikan bahwa tower tersebut didirikan tidak sesuai prosedur dan belum berizin,” terang Rahma.

Ia meminta kepada Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk segera menyegel tower yang sudah berdiri tegak itu.

“Saya minta langsung dan segera beri PPNS Line, karena warga telah resah dengan pendirian tower ini, maka dari itu saya langsung turun meninjau kesini,” katanya.

Rahma juga sangat kecewa kepada pengusaha, yang mendirikan tower tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

“Pemko Tanjungpinang tidak pernah melarang, menghambat dan mempersulit para pengusaha mencari rezeki, tapi prosedur yang telah ditetapkan itu harus dipatuhi,” tegasnya.

Setelah PPNS Line dipasang oleh Satpol PP, Rahma mengajak kepada pengusaha, RT, RW, Camat, Lurah setempat dan semua yang terlibat serta perwakilan masyarakat dilakukan pertemuan pada Sabtu, (28/11/2020).

“Besok akan kita dudukkan bersama dan mencari solusi serta mendengarkan penjelasan dari pihak pengusaha dan tanggapan masyarakat sekitar,” tukasnya.(zul/humas pemko)

Exit mobile version