Site icon Harian Kepri

Kedapatan Jual Ikan Kaleng Ada Cacing, Izin Gudang Dicabut

Kadisperindag Kepri Burhanudin

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah munculnya kasus ikan kaleng mengandung cacing parasit. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan tindakan tegas, dengan melarang seluruh pedagang untuk menjual produk ikan kaleng yang mengandung cacing tersebut.

Kepala Disperindag Kepri, Burhanuddin mengatakan, apabila masih ada pedagang yang menjual produk ikan kaleng yang dilarang, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, salah satunya yakni pencabutan izin penyimpanan gudang.

“Karena kita tidak mau produk tidak layak ini beredar dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya kemarin.

Saat ini pihaknya juga telah mengeluarkan edaran, untuk menarik seluruh produk ikan kaleng mengandung cacing tersebut.

Disperindag Provinsi Kepri juga kata dia, telah menginstruksikan Satuan tugas (satgas) perdagangan seluruh kabupaten/kota se Provinsi Kepri untuk mengawasi penarikan produk ikan kaleng berbahaya.

“Saat ini satgas di kabupaten/kota sudah turun untuk menarik produk ikan kaleng yang mengandung cacing,” sebutnya.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait dampak kesehatan mengkonsumsi ikan kaleng yang mengandung cacing.

Namun, menurutnya tetap saja produk tersebut dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih teliti dalam memilih produk makanan  sebelum dikonsumsi.

Sebegaimana diketahi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis 27 merek ikan kaleng yang ditemukan mengandung cacing parasit. Dari 27 produk itu 11 di antaranya merupakan produk pabrikan lokal, sedangkan sisanya merupakan produk impor dari Tiongkok.(kar)

Exit mobile version