TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YRS dan dua pria inisial S dan A, dibekuk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, di Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
“Ketiganya diamankan di tempat berbeda,” ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Jumat (12/11/2021).
Saat ini ketiga pelaku itu, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. Untuk tersangka S, diamankan barang bukti 0,32 gram sabu.
“Sedangkan tersangka YRS dan A, juga diamankan barang bukti 2,60 gram sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, menurut Ronny, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Khusus tersangka YRS dan A, ditambah pasal pidananya yakni, jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang narkotika.
“Ketiga tersangka diancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” imbuh Ronny. (rul)