JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, memeriksa 4 pejabat perusahaan dari beberapa perwakilan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada Rabu (1/9/2021). Demikian ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Empat orang saksi itu, kata Leonard, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT AMU untuk tahun 2016-2020.
Adapun inisial saksi itu yakni, SJD selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Kupang, JKDD selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Pangkalanbun.
Kemudian, SH selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Madura, dan saksi AS selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Jember.
“Keempat saksi itu, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT Askrindo,” terang Leonard.
Leonard menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana tersebut.
“Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” pungkasnya. (rul/rilis)