Site icon Harian Kepri

Kejagung Periksa 7 Pengusaha di Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, memeriksa 7 orang saksi yang terkait perkara dugaan Tipikor PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Selasa (2/3/2021).

“Tujuh orang diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Saksi yang diperiksa oleh penyidik itu yakni, inisial DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas. Lalu, SJS selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka SW.

Kemudian, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka HS. Selanjutnya, saksi DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

Kelima saksi RB selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka SW, serta saksi I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan terakhir WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

“Pemeriksaan saksi dilakukan, guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” terangnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Di antaranya, memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT ASABRI.

“Namun, sementara ini berdasarkan hitungan penyidik kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun,” tutupnya.

Diketahui dalam kasus ini Kejagung menetapkan 8 orang tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama PT ASABRI, Adam R Damiri periode 2011-Maret 2016.

Selanjutnya, Sonny Widjaja, juga mantan Direktur Utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020. Lalu, tersangka BE selaku Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014.

Kemudian, HS selaku Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan tahun 2015-2019. Ada pula tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017.

Tersangka LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera, dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. (rul)

Exit mobile version