Site icon Harian Kepri

Kejagung RI Setuju Kasus Penganiayaan di Batam dan Karimun Dihentikan

Kejati Kepri, Rudi Margono bersama jajarannya sedang meeting zoom dengan Kejagung RI-f/istimewa-penkum kejati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, Rudi Margono bersama jajarannya, menggelar video conference ekspose dengan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) JAM Pidum Kejagung RI, Agnes Triani, Selasa (4/4/2023) pagi.

Agenda tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, membahas tentang pengajuan penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Denny menyebutkan, satu perkara yang ditangani oleh Kejari Batam untuk tersangka IR. Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan, tersangka RSP dan BN, ditangani oleh Kejari Karimun. Keduanya, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Pengajuan penghentian tiga kasus sesuai dengan mekanisme keadilan restorative, dan telah disetujui oleh Kejagung,” terangnya.

Sehingga, tiga tersangka itu tidak dapat dilanjutkan perkaranya ke pengadilan. Karena telah memenuhi unsur keadilan restorative.

Di antaranya, telah melalui proses perdamaian antara para korban dan masing-masing tersangka. Ketiga tersangka belum pernah dihukum serta baru kali itu melakukan tindak pidana.

Kemudian, ketiga tersangka diancam hukuman di bawah 5 tahun, hingga mendapat respon positif dari para tokoh masyarakat atas penghentian kasus di tingkat penuntutan itu.

“Dan Kejari Batam dan Kejari Karimun sedang memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) keadilan restorative,” imbuh Denny. (rul)

Exit mobile version