Site icon Harian Kepri

Kejagung Sita Hotel Milik Tersangka Kasus PT Asabri di Batam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-dokumen pusat penkum

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI, melakukan penyitaan sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) di sejumlah lokasi, di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Hal itu diutarakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan, barang bukti tersangka BTS itu oleh penyidik adalah merupakan perkara dugaan korupsi.

Yakni, Perkara Tipikor Rp23 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

“Penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni, enam bidang tanah dan, atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi,” ucap Leonard.

Leonard menerangkan, di atas 6 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Hotel Mandarine Regency (Goodway Hotel).

Adapun 6 aset yang berhasil disita oleh penyidik itu yakni, 1 bidang tanah beserta bangunan sesuai HGB nomor: 1640 di Kota Batam dengan luas 6.184 meter persegi.

Lalu, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor: 1618 di Kota Batam dengan luas 104 meter persegi.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor: 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi.

Selanjutnya, kata Leonard, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor: 1514 yang terletak di Kota Batam, seluas 82 meter persegi.

1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor: 1641, di Kota Batam dengan luas 826 meter persegi. Terakhir, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB nomor: 1483 di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi.

“Penyitaan aset itu, sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021,” pungkasnya. (rul/rilis)

Exit mobile version