JAKARTA (HAKA) – Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti, pada Rabu (3/3/2021).
Penyitaan barang bukti itu, kata Leonard, terkait perkara Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Penyitaan barang bukti mobil mewah, kapal tangker serta puluhan ribu hektar lahan ini melibatkan tersangka HH.
“Penyidik menduga kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp23 triliun” ucap Leonard.
Adapun barang bukti yang disita penyidik yakni, 1 unit Kapal Tangker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, 1 unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nopol B 15 TRM atas nama tersangka HH.
Kemudian penyidik juga menyita lahan tambang nikel PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektar (Ha). Lalu, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha.
“Selanjutnya, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha,” jelasnya.
Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut. Leonard menambahkan, tahap selanjutnya penyidik akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Guna dilakukan penghitungan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses berikutnya terkait dugaan korupsi, di PT Asabri ini.
“Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya, masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya. (rul)