TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pemanggilan kepada sejumlah pemilik usaha.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin menjelaskan, pemanggilan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024, tentang pajak dan retribusi daerah.
“Pemanggilan, itu untuk mendorong mereka agar membayar pajak. Karena ada yang masih menunggak,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/2/2024).
Ia menjelaskan, bahwa tujuan dari apa yang dilakukan Satpol PP ini, agar dapat meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Sejauh ini, sudah 54 orang pengelola tempat hiburan yang dipanggil.
“Di antaranya adalah tempat usaha panti pijat. Ada 21 yang dipanggil. Mereka semua ada izinnya, hanya pendapatan saja yang turun naik,” sebutnya.
Ia menyampaikan, dari hasil pemanggilan puluhan tempat usaha itu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi data tunggakan pajaknya.
“Nanti kami menyurati BPPRD juga seperti apa solusi untuk yang menunggak ini,” ucapnya. (sap)