Site icon Harian Kepri

Kejari Bintan akan Telusuri Pengadaan Mesin PCR di RSUD Bintan Bernilai Rp 1,2 Miliar

Suasana RSUD Bintan di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dinas Kesehatan Bintan telah mengadakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 senilai Rp 1,2 miliar, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan yang berada di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada tahun 2020 silam.

“Tapi laboratorium PCR di rumah sakit itu, belum bisa beroperasi hingga sekarang,” ucap Kajari Bintan, I Wayan Riana kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, dari laporan awal bahwa mesin PCR sudah ada. Namun, alat-alat pendukung lainnya belum ada.

“Sehingga kita simpulkan, perencanaannya belum matang,” jelas I Wayan.

I Wayan menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pengadaan PCR tersebut di RSUD Bintan. Apakah ada dugaan tindak pidananya.

“Nanti, kita cek di RSUD Bintan,” imbuhnya dengan singkat.

Sementara itu, Direktur RSUD Bintan Dokter Benni Antony mengatakan, alat-alat pendukung mesin PCR untuk memeriksa DNA serta mendeteksi virus sudah ada di tahun 2021 ini.

“Ada, kita sudah siapkan di anggaran refocusing tahun 2021 sekitar Rp 1 miliar. Alat pendukungnya banyak macamnya seperti bahan kimia,” tegas Benni.

Menurutnya, sudah diajukan pengurusan izin operasional di Dinas Kesehatan Pemprov Kepri agar segera difungsikan. Dan tim juga sudah melakukan verifikasi di laboratorium PCR, RSUD Bintan.

Namun, belum keluar izinnya karena harus diverifikasi dari Kemenkes Republik Indonesia. Saat ini, kata Benni, sedang proses penelitian dokumen izin operasional alat PCR itu, di kementerian.

“Jadi sebelum izin operasionalnya keluar tidak bisa juga digunakan alat itu. Kita targetkan bulan kemarin sudah bisa difungsikan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version