BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, membebaskan tersangka Julianius Siregar, dari tindak pidana penadahan sepeda motor curian sesuai pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
“Prosesi pemberhentian perkara tersangka Julianus dilaksanakan di Rumah Restorative Justice (RJ) Toapaya Selatan,” tegas Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Kamis (26/1/2023).
Menurut Eka, alasan pemberhentian perkara penadahan itu, karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka Julianus dan korban.
“Tersangka memohon maaf dan korban telah memaafkan. Sehingga, keduanya sepakat agar tidak melanjutkan perkara itu ke persidangan,” jelasnya.
Selain itu, ada pertimbangan lainnya, bahwa tersangka dihukum di bawah 5 tahun penjara, yang bersangkutan juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta pertimbangan sosiologis dan mendapat respon positif dari tokoh masyarakat.
Untuk kronologi kejadiannya, pada Rabu (7/9/2022) lalu, Julianus sedang bertugas sebagai juru parkir di salah satu swalayan, Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang.
Tiba-tiba Muhammad Sahputra, Rizki Ridwan dan Rangga datang ke Julianus untuk menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 1 juta. Namun, tersangka saat itu menolak untuk membeli motor itu lantaran tak punya duit.
Lalu, Sahputra kembali menawarkan dengan harga Rp 500 ribu saja. Sehingga, Julianus menghubungi keluarganya bernama Beny, untuk meminjam uang supaya bisa membeli motor Vega R itu.
“Maka terjadi transaksi jual beli sepeda motor tersebut. Atas peristiwa itu Julianus diproses hukum oleh Polres Bintan,” pungkas Eka. (rul)